STANDAR KOMPETENSI DOKTER

Selasa, 30 Maret 2010

|

Kompetensi dokter layanan kedokteran primer termuat dalam dokumen Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tahun 2006 berjudul “STANDAR KOMPETENSI DOKTER” yang menjabarkan dalam 7 area kompetensi :

1. AREA KOMUNIKASI EFEKTIF; mampu menggali dan bertukar informasi secara verbal dan nonverbal dengan pasien semua usia, anggota keluarga, masyarakat, kolega, dan profesi lain.

2. AREA KETERAMPILAN KLINIS; melakukan prosedur klinis dalam menghadapi masalah kedokteran sesuai dengan kebutuhan pasien dan kewenangannya.

3. AREA LANDASAN ILMIAH ILMU KEDOKTERAN; mengidentifikasi, menjelaskan, dan merancang penyelesaian masalah kesehatan secara ilmiah menurut ilmu kedokteran-kesehatan mutakhir untuk mendapat hasil yang optimum.

4. AREA PENGELOLAAN MASALAH KESEHATAN : mengelola masalah kesehatan individu, keluarga, maupun masyarakat secara komprehensif, holistik, bersinambung, koordinatif, dan kolaboratif dalam konteks pelayanan kesehatan primer.

5. AREA PENGELOLAAN INFORMASI : mengakses, mengelola, menilai secara kritis kesahihan dan kemamputerapan informasi untuk menjelaskan dan menyelesaikan masalah, atau mengambil keputusan dalam kaitan dengan pelayanan kesehatan di tingkat primer.

6. AREA MAWAS DIRI DAN PENGEMBANGAN DIRI : melakukan praktik kedokteran dengan penuh kesadaran atas kemampuan dan keterbatasannya; mengatasi masalah emosional, personal, kesehatan, dan kesejahteraan yang dapat mempengaruhi kemampuan profesinya; belajar sepanjang hayat; merencanakan, menerapkan, dan memantau perkembangan profesi secara sinambung.

7. AREA ETIKA, MORAL, MEDIKOLEGAL DAN PROFESIONALISME SERTA KESELAMATAN PASIEN : berprilaku profesional dalam praktik kedokteran serta mendukung kebijakan kesehatan; bermoral dan beretika serta memahami isu etik maupun aspek medikolegal dalam praktik kedokteran; menerapkan program keselamatan pasien.


source : blogdokter.net

0 komentar:

Posting Komentar


following

Diberdayakan oleh Blogger.